Sudahkah Anda Sholat!
Pesan Terakhir Nabi Muhammad SAW Untuk Ummatnya "Uushiikum Bis-Shalaati, Wamaa Malakat Aimaanukum ; Peliharalah Shalat dan Peliharalah Orang-Orang Lemah diantaramu)" Ummatii;Ummatii;Ummatii;
||Muka'2 bloG|| Selamat Datang di Pojok Jurnalis, Kami mencoba berbagi cerita, seputar informasi dan gaya berita secara unik yang lagi banyak diperbincangkan oleh khalayak umum, dan dalam penyajian tulisan/ artikel ini Kami sajikan dalam bentuk bacaan yang sederhana dan mudah dipahami oleh Anda serta para pembaca semuanya, Kami ucapkan semoga bermanfaat untuk Anda dan jangan lupa tinggalkan komentarnya. Terimakasih
| Dunia Download | Kumpulan Ebook Gratis, Klik disini.. [ duniadownload.com ] | | Alharamnews | Tabloid Keluarga Islam, Smart, Modern dan Samara, Klik disini.. [ alharamnews.com ] | | Masyonow | Kumpulan Buku Sekolah Elektronik (BSE) SD SMP SMA Gratis, Klik disini.. [ masyonow.net ] | | BookBoon | Kumpulan Buku Kuliah Gratis, Klik disini.. [ pusatgratis.com ] | | Rancahpost | Kumpulan Resep Kuliner Gratis, Klik disini.. [ rancahpost.co.id ] | | Gudangnya Software | Kumpulan Software, Aplikasi dan Android Gratis, Klik disini.. [ gudangnyasoftware.com ] | | Masuk Islam | Kumpulan Ilmu dan Referensi Pendidikan Islam Gratis, Klik disini.. [ masuk-islam.com ] | | Baca Buku Lengkap | Kumpulan Buku, Novel, dan Resensi Lainnya Gratis, Klik disini.. [ bacabukulengkap.com ] | | Dokter Sehat | Kumpulan Informasi dan Tips Kesehatan Gratis, Klik disini.. [ doktersehat.com ] | | Pakar Seks | Kumpulan Artikel Seks Terpercaya Gratis, Klik disini.. [ pakarseks.com ] | | Software Qur'an | Kumpulan Ayat Software Al Qur'an (King Sa'ud University) Gratis, Klik disini.. [ abangdani.wordpress.com ] | | Om Kicau | Kumpulan Info dan Tips Penggemar Klub Burung, Klik disini.. [ omkicau.com ] | | Info Imunisasi | Kumpulan Seputar Imunisasi, Klik disini.. [ infoimunisasi.com ] | | Hobi Novel | Kumpulan Novel Gratis, Klik disini.. [ ebookans.blogspot.co.id ] | | BSE Kemdikbud | Kumpulan Buku Sekolah Gratis Kemdikbud Online, Klik disini.. [ bse.kemdikbud.go.id ]

Selasa, 23 Agustus 2011

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia)


Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini mereka yang memimpin lembaga ini setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Visi

Mewujudkan Lembaga yang Mampu Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi

Misi

Pendobrak dan Pendorong Indonesia yang Bebas dari Korupsi
Menjadi Pemimpin dan Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi



Sejarah lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia

Orde Lama-Kabinet Djuanda 

Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Yang pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani. Kepada Paran inilah semua pejabat harus menyampaikan data mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Mudah ditebak, model perlawanan para pejabat yang korup pada saat itu adalah bereaksi keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden, formulir itu tidak diserahkan kepada Paran, tapi langsung kepada Presiden. Diimbuhi dengan kekacauan politik, Paran berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Djuanda.

Operasi Budhi

Pada 1963, melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan/Kasab, dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo dengan lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi. Kali ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktek korupsi dan kolusi.

Lagi-lagi alasan politis menyebabkan kemandekan, seperti Direktur Utama Pertamina yang tugas ke luar negeri dan direksi lainnya menolak karena belum ada surat tugas dari atasan, menjadi penghalang efektivitas lembaga ini. Operasi ini juga berakhir, meski berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang-lebih Rp 11 miliar. Operasi Budhi ini dihentikan dengan pengumuman pembubarannya oleh Soebandrio kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) dengan Presiden Soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Bohari pada tahun 2001 mencatatkan bahwa seiring dengan lahirnya lembaga ini, pemberantasan korupsi di masa Orde Lama pun kembali masuk ke jalur lambat, bahkan macet.

Orde Baru

Pada masa awal Orde Baru, melalui pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967, Soeharto terang-terangan mengkritik Orde Lama, yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke istana. Pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), yang diketuai Jaksa Agung. Namun, ternyata ketidakseriusan TPK mulai dipertanyakan dan berujung pada kebijakan Soeharto untuk menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti Prof Johannes, I.J. Kasimo, Mr Wilopo, dan A. Tjokroaminoto, dengan tugas utama membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, Pertamina, dan lain-lain.

Empat tokoh bersih ini jadi tanpa taji ketika hasil temuan atas kasus korupsi di Pertamina, misalnya, sama sekali tidak digubris oleh pemerintah. Lemahnya posisi komite ini pun menjadi alasan utama. Kemudian, ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Operasi Tertib (Opstib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Perselisihan pendapat mengenai metode pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down di kalangan pemberantas korupsi itu sendiri cenderung semakin melemahkan pemberantasan korupsi, sehingga Opstib pun hilang seiring dengan makin menguatnya kedudukan para koruptor di singgasana Orde Baru.

Era Reformasi



Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.


Regulasi KPK 

Dasar hukum KPK
  1. UU RI nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. Kepres RI No. 73 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang
  1. UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN
  2. UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  4. UU RI No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pemerintah
  1. PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Zona Integritas

]Mewujudkan zona integritas pada sektor pelayanan publik merupakan salah satu fokus kegiatan pada lingkup pencegahan korupsi, seperti tercantum dalam Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2010-2015, yang juga merupakan salah satu tugas KPK sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Pembentukan zona integritas merupakan wilayah terkecil dari island of integrity yang menandai adanya tekad dan wujud nyata perubahan unuk menjadi lebih baik, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Zona integritas terdiri dari tiga pilar pemberantasan korupsi yang pondasinya dibangun melalui pendidikan antikorupsi, perbaikan layanan publik, dan pembentukan komunitas antikorupsi.

KPK dalam upaya untuk melakukan pencegahan korupsi, membangun zona integritas dengan beberapa langkah, yaitu :
  1. Identifikasi dan pemetaan yang dilakukan oleh KPK melalui kegiatan Survey Integritas Sektor Publik, Penilaian Inisiatif Antikorupsi (PIAK), dan Survey Persepsi Masyarakat.
  2. Intervensi pada Sistem Birokrasi, melalui kegiatan kajian sistem administrasi, corruption impact assesment, pelaporan LHKPN, pelaporan gratifikasi, dan memberikan panduan penanganan konflik kepentingan.
  3. Intervensi pada individu, melalui program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan, program sosialisasi pemberantasan korupsi, dan kampanye antikorupsi pada masyarakat.
  4. Pemantauan yang dilakukan melalui observasi layanan publik, dan pemantauan action plan terhadap hasil kajian/observasi yang sudah dilakukan pada sistem birokrasi.
  5. Melakukan koordinasi dan supervisi berupa inspeksi mendadak dan supervisi layanan publik.
Untuk mencapai zona integritas, KPK melakukan penilaian lewat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu daerah/wilayah.

Tahap Pertama :
Pemenuhan Pakta Integritas : entitas memiliki piagam Pakta Integritas dan diikuti dengan komitmen terhadap sumpah, pemenuhan kontrak kerja, pelaporan LHKPN, dan Gratifikasi.
Melakukan Pemetaan Integritas : entitas memiliki SOP dilengkapi dengan peta area, kegiatan, dan personel berdasarkan tingkat risiko dalam melakukan penyimpangan.
Melaksanakan Kode Etik : entitas memiliki kode etik yang telah disosialisasikan dengan baik ke seluruh personelnya serta kegiatan revitalisasi code of conduct.
Melakukan Sosialisasi dan Kampanye : entitas memliki strategi, program sosialisasi dan kampanye Pakta Integritas, monitoring dan evaluasi.

Tahap Kedua :
Pendidikan Integritas : entitas memiliki program pendidkan spesifik, dan khusus untuk internal integritas sesuai hasil analisis pemetaan integritas.
Pengaduan Masyarakat : entitas memiliki sistem, sarana dan prasarana untuk terwujudnya pengaduan masyarakat.
Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor : entitas memiliki dan melaksanakan sistem kerahasiaan dan perlindungan terhadap laporan yang disampaikan oleh pegawainya.

Tahap Ketiga :
Fraud Control System : entitas memiliki sistem kontrol penyimpangan yang dibuktkan dengan berjalannya satuan pengawasan internal.
Investigasi : entitas memiliki investigasi terhadap setiap penyimpangan yang diikuti dengan pemberian sanksi.
Zero Tolerance : entitas telah mencapai status zero tolerance, integritas telah terinternalisasi secara merata dan menjadi kebiasaan sehari-hari.

Tanya Jawab : Korupsi dan Akar Persoalannya..
Kenapa dengan korupsi?

Korupsi di Indonesia berkembang pesat. Korupsi meluas, ada dimana-mana, dan terjadi secara sistematis. Seringkali korupsi dilakukan dengan rekayasa yang canggih dan melembaga di berbagai lini kehidupan sekitar kita. Seseorang yang mengetahui ada dugaan korupsi jarang yang mau bersaksi, dan kalaupun berani melapor serta bersaksi, ada saja oknum penegak hukum yang tidak melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
Itulah sebabnya dalam kenyataan hidup sehari-hari, korupsi dianggap biasa dan dimaklumi banyak orang. Tentu saja, hal ini tidak boleh terjadi.

Mengapa kita harus peduli dengan masalah korupsi? 

Karena korupsi yang meluas dan tidak terkendali adalah BENCANA. Korupsi menghancurkan negeri dan menyengsarakan rakyat.

Apa benar korupsi itu membuat hidup kita sengsara?

Ya, tentu saja. Koruptor bisa menuai keuntungan dan manfaat dari korupsi. Tetapi rakyatlah yang harus membayar apa yang dinikmati koruptor itu. Koruptor mengambil hak rakyat. Koruptor mengambil kekayaan atau kesempatan yang seharusnya dapat dipergunakan untuk memakmurkan kehidupan rakyat.

Adakah caranya supaya rakyat bisa hidup sejahtera? 

Salah satu cara yang paling jitu adalah melalui penanggulangan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Rakyat harus mengubah cara berpikir dan merumuskan kembali siapa sebenarnya musuh rakyat. Koruptorlah musuh rakyat yang sesungguhnya. Jika koruptor ditangkap dan hartanya disita untuk negara maka kemungkinan besar masalah kemiskinan bisa teratasi.

Bagaimana memahami korupsi dengan cara yang paling sederhana?

Salah satu kiat untuk memahami korupsi yaitu dengan memahami kasus pencurian dan penggelapan terlebih dahulu.

Rumus :
Pencurian = secara melawan hukum+mengambil sebagian atau seluruhnya barang atau hak orang lain+tujuannya memiliki atau memperoleh keuntungan.
Penggelapan = pencurian barang/hak yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan si pelaku+penyalahgunaan kewenangan/kepercayaan.

Korupsi sebenarnya tidak berbeda jauh dengan pencurian dan penggelapan, hanya saja unsur-unsur pembentuknya lebih lengkap.

Jadi rumus KORUPSI =
= (melawan hukum + mengambil hak orang lain + tujuan memiliki atau mendapat keuntungan) + ada penyalahgunaan kewenangan/kepercayaan + menimbulkan kerugian negara.
= (pencurian + penyalahgunaan kewenangan/kepercayaan) + kerugian negara
= penggelapan + kerugian negara.

Apa saja motif korupsi? 

Menurut Abdullah Hehamahua, 2005 - dilihat dari motif terjadinya, korupsi dapat dibedakan:
a. Korupsi karena kebutuhan,
b. Korupsi karena ada peluang,
c. Korupsi karena ingin memperkaya diri sendiri,
d. Korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah,
e. Korupsi karena ingin menguasai negara.

Apakah pemberantasan korupsi itu?

Secara sederhana, dalam pemberantasan korupsi ada 3 unsur pembentuk, yaitu pencegahan (antikorupsi/preventif), penindakan (kontrakorupsi/represif) dan peran masyarakat.

Rumus Pemberantasan Korupsi = Pencegahan + Penindakan + Peran Masyarakat

Apakah Antikorupsi itu?
Antikorupsi adalah kebijakan untuk mencegah dan menghilangkan peluang bagi berkembangnya korupsi. Pencegahan yang dimaksud adalah bagaimana meningkatkan kesadaran individu untuk tidak melakukan korupsi dan bagaimana menyelamatkan uang dan aset negara. Peluang bagi berkembangnya korupsi dapat dihilangkan dengan melakukan perbaikan sistem (sistem hukum, sistem kelembagaan) dan perbaikan manusia (moral, kesejahteraan).

Apakah Penyelenggara Negara sama dengan Pejabat Negara?
Ya, benar. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif (Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, dan Hakim), atau pejabat lain (Kepala Perwakilan RI di luar negeri, duta besar, wakil gubernur, bupati/walikota, direksi dan komisaris BUMN dan BUMD, Pimpinan BI, Pimpinan PTN, Pejabat Eselon I, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pemimpin dan bendahara proyek) yang terkait dengan penyelengaraan negara.

Mengapa Penyelenggara Negara bisa melakukan penyelewengan?
Pejabat selama ini menganggap dirinya sebagai penguasa (authorities), jarang yang menyadari perannya sebagai pelayan masyarakat (public servant/service provider). Budaya kekeluargaan (paternalistik) juga mengakibatkan turunnya kualitas pelayanan publik, karena menimbulkan kecenderungan untuk memberikan keistimewaan orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat yang bersangkutan. (Wahyudi Kumorotomo, 2005).

Catatan:

Pelayanan Informasi Publik

Komisi Pemberantasan Korupsi merespon UU mengenai Keterbukaan Informasi Publik dengan membentuk unit kerja di dalam Biro Humas yang khusus menangani Pelayanan Informasi Publik.

Dalam rangka pembentukan unit kerja ini, Biro Humas berkordinasi dengan Komisi Informasi Pusat untuk mendapatkan supervisi langsung mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Pelayanan Informasi Publik.

Presentasi ini berisikan pemenuhan beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan oleh KPK sebagai salah satu badan publik untuk memenuhi standar pelayanan informasi publik. Mayoritas ketentuan yang diatur melalui UU NO. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunanya, antara lain mengenai Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No 14/2008 sudah dipenuhi oleh KPK.

Presentasi ini juga berisikan laporan penanganan Pelayanan Informasi Publik yang terdiri dari statistik permohonan informasi, rekapitulasi jenis informasi yang diminta oleh pemohon informasi, termasuk penanganan sengketa informasi.

Program Pengendalian Gratifikasi
 
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Demikian definisi gratifikasi menurut UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Penjelasan Pasal 12 b ayat (1).

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Contoh penerimaan gratifikasi antara lain : (a) Seorang pejabat negara menerima uang terima kasih dari pemenang lelang, (b) Istri pejabat memperoleh voucher belanja dan tiket tamasya ke luar negeri dari mitra bisnis suaminya, (c) Seorang pejabat yang baru diangkat memperoleh mobil sebagai tanda perkenalan dari pelaku usaha di wilayahnya, (d) Seorang petugas perijinan memperoleh uang rokok dari pemohon ijin yang sudah dilayani, (e) Dan lain-lain.

Program Pengenalan Gratifikasi merupakan suatu rangkaian kegiatan pengendalian gratifikasi melalui sosialisasi, implementasi sistem pengendalian gratifikasi, serta monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk (a) Meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi, (b) Membentuk lingkungan instansi/organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan gratifikasi, (c) Mempermudah pelaporan atas penerimaan gratifikasi.

Manfaat PPG antara lain : (a) Membantu meningkatkan pemahaman ketentuan gratifikasi, (b) Meningkatkan kesadaran pelaporan atas penerimaan gratifikasi, (c) Meminimalisasi kendala psikologis penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK, (d) Menciptakan lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntable sesuai amanat PP no.60/2008 tentang SPIP dan Kepmeneg BUMN No. 117/M-MBU 2002 tentang Penerapan Praktik GCG, (e) Sebagai management tools bagi pemangku kewenangan di Instansi/ organisasi.
  
Peranan Pers dalam Pemberantasan Korupsi

Dinyatakan bahwa pada era reformasi telah mendorong media dapat berperan lebih besar mengingat prinsip transparansi menjadi kebutuhan masyarakat (hak berpendapat di muka umum, hak untuk mendapatkan informasi). Meningkatnya prinsip keterbukaan nampaknya kurang diimbangi dengan penghormatan terhadap ham orang lain, sehingga timbul friksi bahkan konflik horizontal (akibat dari euphoria reformasi yang serba boleh).

Perkembangan media di era reformasi juga tidak luput dari fenomena ini, digunakan sbg alat untuk menyerang pihak lain, bela diri, negosiasi, dll - melalui media cetak maupun media elektronik. Di satu pihak mampu menguak kebuntuan komunikasi, menguak kebenaran yg tersembunyi, kemunafikan yg terselubung - namun di lain pihak juga mampu menimbulkan konflik yang berkepanjangan bahkan disintegrasi nasional apabila tidak segera ditangani dengan cepat dan tepat.

Demikian juga halnya dalam proses penegakan hukum, media sangat berperan dalam menegakkan kebenaran, sebaliknya juga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yg berperkara untuk menyampaikan argumentasinya terlepas dari kebenaran isi materinya.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta 12920
Telp: (021) 2557 8300
www.kpk.go.id

Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi:
Direktorat Pengaduan Masyarakat PO BOX 575 Jakarta 10120
Telp: (021) 2557 8389
Faks: (021) 5289 2454
SMS: 08558 575 575, 0811 959 575
Email: pengaduan@kpk.go.id

Informasi LHKPN:
Telp: (021) 2557 8396
Email :informasi.lhkpn@kpk.go.id

Informasi Gratifikasi:
Telp: (021) 2557 8440

Hubungan Masyarakat:
Telp: (021) 2557 8498
Faks: (021) 5290 5592
Email:
informasi@kpk.go.id


Semoga bermanfaat,.
by Muka2 bloG Editorial  

1 komentar:

  1. Hello all we will provide the latest news on our website is AishaNews.com with this site will provide the latest news and all the best for Aisha News
    Aisha Populer News Your reference.

    BalasHapus

# Terima kasih atas kunjungannya ke Pojok Jurnalis, silakan berkomentar dengan sopan, dan semoga bermanfaat untuk Anda selalu

Kata Kunci :
Ekonomi, Kesehatan, Kontroversi, Nasional, Pengembangan Diri, Sosial, Tips, Wirausaha, etc


 

close
Unicef Indonesia