"Hasil temuan dibawah ini berupa postingan sangat mengejutkan (Kebenaran adalah untuk mereka yang benar-benar peduli pada nasib Bangsa ini dan perjuangan kemerdekaan sebelumnya)".
Kutipan - Misteri Rekening dan Dana Rahasia Perjuangan Indonesia
Pada tahun 1906 terjadilah ikrar raja-raja nusantara yang di prakasai
oleh Dr. Ernest François Eugène Douwes Dekker bersama Pangeran Ario Noto
Dirodjo dari Keraton Pakualaman. Raden Mas Soewardi Soerjaningrat dan
Raden Hadji Oemar Said Tjokroaminoto dalam ikrar tersebut ditumbuhkannya
rasa nasionalisme “tanah air (Indonesia) diatas segala-galanya”. Pada
saat itu seluruh raja-raja nusantara menyumbangkan sebagian asset mereka
untuk membantu perjuangan. (Dana Perjuangan).
Sebagian dana itu dipakai untuk biaya perjuangan dan sebagian lagi disimpan di luar negeri.
Dana perjuangan lebih dikenal dengan Dana Revolusi / Dana Amanah mulai
dihimpun lagi pada masa setelah kemerdekaan dana revolusi yang dihimpun
berdasar perpu no.19 tahun 1960. Isinya antara lain, mewajibkan semua
perusahaan negara menyetorkan 5% profit 5% dari keuntungannya pada
pemerintah bagi Dana Revolusi.
Yang disebut perusahaan negara itu, termasuk pula berbagai perusahaan
Belanda yang baru dinasionalisasikan, seperti perkebunan-perkebunan besar. Konon
berjumlah ratusan juta dolar tersimpan di luar negeri.
Salah satu sumber Dana Revolusi terbesar adalah adanya "Perjanjian The Green Hilton Memorial Agreement Geneva" dibuat dan di tandatangani 21 Nov 63 di hotel Hilton Geneva oleh
Presiden AS John F Kennedy &Pres RI Ir Soekarno dgn saksi dr Swiss
William Vouker.
Masih ingat kan knp JFK & Bung Karno deket waktu itu? tanya aja
marrilyn monroe. Perjanjian ini menyusul MoU diantara RI dan AS tiga
tahun sebelumnya.
Point penting perjanjian itu; Pemerintahan AS (selaku pihak I) mengakui
50 persen keberadaan emas murni batangan milik RI, yaitu sebanyak 57.150
ton dalam kemasan 17 paket emas dan pemerintah RI (selaku pihak II)
menerima batangan emas itu dalam bentuk biaya sewa penggunaan kolateral
dolar yang diperuntukkan pembangunan keuangan AS! Nah!
Dalam point penting lain pada dokumen perjanjian itu, tercantum klausul
yang memuat perincian; atas penggunaan kolateral tersebut pemerintah AS
harus membayar fee 2,5 persen setiap tahunnya sebagai biaya sewa kepada
Indonesia, mulai berlaku jatuh tempo sejak 21 November 1965 (dua tahun
setelah perjanjian).Account khusus akan dibuat untuk menampung asset
pencairan fee tersebut.
Maksudnya, walau point dalam perjanjian tersebut tanpa mencantumkan
klausul pengembalian harta,namun ada butir pengakuan status koloteral
tersebut yang bersifat sewa (leasing).Biaya yang ditetapkan dalam dalam
perjanjian itu sebesar 2,5 persen setiap tahun bagi siapa atau bagi
negara mana saja yang menggunakannya.
Misteri Rekening Rahasia Dana Revolusi Indonesia yang Tidak Bisa Cair.
Salah satu klausul dalam perjanjian The Green Hilton Agreement tersebut
adalah membagi separoh separoh (50% & 50%) antara RI & AS-Sekutu
dengan ’bonus belakangan’ satelit Palapa dibagi gratis oleh AS kepada
RI.
Artinya, 50 persen (52.150 ton emas murni) dijadikan kolateral untuk
membangun ekonomi AS, dan beberapa negara eropa yg baru luluh lantak
dihajar Nazi Jerman, sedang 50 persen lagi dijadikan sebagai kolateral
yang membolehkan bagi siapapun dan negara manapun, untuk menggunakan
harta tersebut dengan sistem sewa (leasing) selama 41 tahun dengan biaya
sewa per tahun sebesar 2,5 persen yang harus dibayarkan kepada RI
melalui Ir.Soekarno. Kenapa hanya 2,5 persen ? Karena Bg Karno ingin
menerapkan aturan zakat dalam Islam.
Pembayaran biaya sewa yang 2,5 persen itu harus dibayarkan pada sebuah
account khusus a/n The Heritage Foundation (The HEF) dengan
instrumentnya adalah lembaga-lembaga otoritas keuangan dunia (IMF, World
Bank, The FED & The Bank International of Sattlement/BIS)
Kalau dihitung sejak 21 November 1965, maka jatuh tempo pembayaran biaya
sewa yang harus dibayarkan kepada RI pada 21 November 2006.
Berapa besarnya ? 102,5 persen dari nilai pokok yang banyaknya 57.150
ton emas murni + 1.428,75 ton emas murni = 58.578,75 ton emas murni yang
harus dibayarkan para pengguna dana kolateral milik bangsa Indonesia
ini.wow utang negara kita seharusnya lunas. Padahal, terhitung pada 21
November 2010, dana yang tertampung dalam The Heritage Foundation (The
HEF) sudah tidak terhitung nilainya.
Jika biaya sewa 2.5 per tahun ditetapkan dari total jumlah batangan
emasnya 57.150 ton, maka selama 45 tahun X 2,5 persen = 112,5% atau
lebih dari nilai pokok yang 57.150 ton emas itu, yaitu 64.293,75 ton
emas murni yang harus dibayarkan pemerintah AS kepada RI.
Jika harga 1 troy once emas (31,105 gram emas ) saat ini sekitar 1.500
dolar AS, berapa nilai sewa kolateral emas sebnyk itu? Hitung aja!
Mengenai keberadaan account The HEF, tidak ada lembaga otoritas keuangan
dunia manapun yang dapat mengakses rekening khusus ini, termasuk
lembaga pajak. Karena keberadaannya yang sangat rahasia.
Makanya, selain negara-negara di Eropa maupun AS yang memanfaatkan
rekening The HEF ini, banyak taipan kelas dunia, maupun ’penjahat
ekonomi’ kelas paus dan hiu yang menitipkan kekayaannya pada rekening
khusus ini agar terhindar dari pajak. Tercatat orang-orang seperti
George Soros, Bill Gate, Donald Trump, Adnan Kasogi, Raja Yordania,
Putra Mahkota Saudi Arabia.
Bangsawan Turki dan Maroko adalah termasuk orang-orang yang menitipkan
kekayaannya pada rekening khusus tersebut.Pada masa Pemerintahan
Soeharto hingga Megawati telah diadakan suatu operasi untuk
mengembalikan dana tersebut ke Indonesia. Bahkan para bankir hitam kelas
dunia, CIA & MOSSAD (agen rahasia Israel) berusaha keras untuk
mendapatkan user account & PIN The HEF tsb. (Sumber: http://forum.viva.co.id/misteri/936280-misteri-rekening-dan-dana-rahasia-perjuangan-indonesia.html)
Kutipan - Rahasia Kelam Bank Indonesia
Saat ini, hampir semua warga negara Republik
Indonesia (RI) mengenal Rupiah (Rp). Rupiah adalah nama mata uang RI
yang pembuatannya didasarkan atas nilai ekstrinsik (nominal yang tertera
pada uang tersebut), yang mayoritasnya dalam bentuk uang kertas (fiat)
dan juga koin. Rupiah telah memegang peranan penting dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di RI. Hampir setiap hari, bahkan
hampir setiap jam selalu ada kegiatan yang menggunakan Rupiah.
Kekaguman saya akan Rupiah membuat saya
penasaran dengan Rupiah. Namun rasa penasaran saya ini esensinya bukan
asal-usul tentang kenapa mata uang kita disebut Rupiah, tapi lebih
kepada badan yang mempunyai kewenangan dan kebijakan (otoritas) moneter,
yaitu Bank. Beberapa hari lalu saya browsing mengenai Bank yang ada di Indonesia, dan hasilnya cukup membuat saya terkejut.
Bank-bank yang ada di Indonesia, khususnya
yang menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ada empat, yaitu Bank
Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan
Negara (BTN) dan Bank Mandiri. Tidak ada Bank Indonesia (BI), Bank yang
menjadi Bank Sentral (Bank yang memiliki hak untuk mencetak dan
mengedarkan Rupiah ke masyarakat melalui Bank-bank BUMN dan Bank-bank
swasta). Lantas dimana posisi BI? BI milik siapa?
Mari sejenak kita flashback. Saat Indonesia merdeka, founding fathers kita,
Bung Karno dan Bung Hatta (Presiden dan Wakil Presiden RI pertama)
memutuskan untuk mendirikan Bank Sentral, yaitu BNI 1946 (didirikan pada
tahun 1946) dengan menerbitkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI). ORI
terbit dengan satuan 1 sen hingga 100 Rupiah. Setiap 2 Rupiah dijamin
dengan 1 gram emas (UU No.19 tahun 1946). Belanda dan bankir
internasional, menolak RI, BNI 46 dan ORI. Kemerdekaan RI tidak diakui,
dengan terjadinya agresi militer dan seterusnya.
Akhirnya dipaksa melalui perundingan,
Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949, RI akan diakui dengan beberapa
syarat. Salah satu syaratnya, yaitu hutang pemerintah Hindia Belanda,
harus diambil oleh RI muda. Nilainya 4 miliar dolar Amerika Serikat
(AS), padahal saat proklamasi RI tidak punya hutang. Agar bisa mengambil
alih hutang, BNI 46 harus dihentikan sebagai Bank Sentral dan diganti
dengan Bank Yahudi, De Javasche Bank, yang berganti nama menjadi Bank
Indonesia (BI). ORI pun diganti nama menjadi Uang Bank Indonesia (UBI),
sejak tahun 1952.
Dari tahun ke tahun hutang RI semakin membengkak. Pada tahun 1999, BI dilepas dari Pemerintah RI, langsung di bawah IMF (International Monetary Fund), sebuah lembaga keuangan otonomi internasional yang berasal dari Konferensi Bretton Woods
pada tahun 1944. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur sistem
pertukaran moneter internasional.Secara khusus, salah satu tugas utama
IMF adalah untuk mengendalikan fluktuasi nilai tukar mata uang dunia.
Gubernur BI tidak lagi bagian dari Kabinet RI, tidak akuntable
(bertanggungjawab) kepada Pemerintah RI, apalagi kepada rakyat RI, dan
bukan dibiayai dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). BI,
sebagai Bank Sentral “disembunyikan” statusnya di balik Undang-undang
sebagai “bagian dari negara”, tapi independen 100 %. Jadi, BI milik
siapa? Ini menjadi misteri. Jika milik negara, seharusnya berupa BUMN,
masuk APBN dan akuntable terhadap Pemerintah RI dan rakyat.
Meski tidak mengeluarkan saham, BI
mengeluarkan “Sertifikat BI”, yang tentu saja dimiliki oleh Bank
Komersial. Sekitar 50 % sekarang Sertifikat BI milik asing. Sementara
itu, tugas utama BI, untuk menjaga nilai Rupiah tidak pernah bisa
dilakukan. Rupiah sudah hancur lebur, hilang 99 % nilainya. Mana janji
bahwa nilai 2 Rupiah sama dengan 1 gram emas? Hari ini (terhitung
tanggal 22 April 2013), 1 gram emas sama dengan 501.000 Rupiah. Rakyat
RI mengalami 250.000 kali pemiskinan. Untuk menutupi kegagalan itu, BI,
seperti bankir dimanapun, akan melakukan redenominasi. Tahun 2013 ini
sudah mulai sosialisasi dan tahun 2014 ditargetkan sudah beredar uang
baru.
Dengan sedikit pemaparan dari alinea
sebelumnya, maka pertanyaan pada alinea 3 sudah terjawab. Posisi BI
sebagai Bank Sentral di RI adalah di bawah IMF dan BI adalah milik
swasta, milik asing, bukan milik RI. Oleh karena itu, pemerintah RI
sulit untuk menolak kebijakan asing, seperti kebijakan ekonomi (ekspor -
impor), kebijakan politik dan tentu saja kebijakan beragama (beribadah
dan lain sebagainya), karena Rupiah kita dicetak dan dikendalikan oleh
asing, yang dengan sistem kapitalismenya telah berhasil merusak “harga
diri” bangsa dan negara Republik Indonesia ini.
Inilah Rahasia Kelam Bank Indonesia yang mesti kita ketahui wahai saudaraku sebangsa dan setanah air Indonesia.
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2013/04/22/rahasia-kelam-bank-indonesia--549077.html
"Mohon ditelusuri saksi sejarah yang membisu ini, semoga sangat berarti bagi Bangsa ini"
by Muka2 bloG Editorial
Inilah Rahasia Kelam Bank Indonesia yang mesti kita ketahui wahai saudaraku sebangsa dan setanah air Indonesia.
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2013/04/22/rahasia-kelam-bank-indonesia--549077.html
"Mohon ditelusuri saksi sejarah yang membisu ini, semoga sangat berarti bagi Bangsa ini"
by Muka2 bloG Editorial
Pelunasan hutang bangsa Indonesia, Kemakmuran Bangsa dan Kesejahteraan Bangsa Indonesia secara mandiri tergantung dari saling mendukung dengan tulus antara rakyat dan pemerintah Indonesia. Masalah biayanya darimana? Mudah, bekerjasamalah dengan Pemilik rekening khusus dengan nomor 103.357.777, Global Collateral Accounts. Saatnya bangsa ini bersatu.
BalasHapusterima kasih,
--- Elang Putih ---
Teruma Kasih Atas Infonya
BalasHapusMau Tahu banyak Orang Bisa Melunassi Masalah Hutangnya hanya Dengan mengandalkan Internet? Info Selengkapnya
BUKA DISINI
ATAU
KLIK DISINI
Nama saya adalah Cynthia Johnson. kita hipotek, pinjaman rumah, kredit mobil, pinjaman Hotel, tawaran komersial Umum Mr John Carlson, orang harus memperbarui semua situasi keuangan di dunia / perusahaan untuk membantu mereka yang terdaftar pemberi pinjaman uang pinjaman pribadi, kredit konstruksi, rendah suku bunga 2% dll kredit modal, pinjaman usaha dan pinjaman kredit buruk bekerja, Memulai. Kami membiayai proyek di tangan dan perusahaan Anda / mitra dan saya juga ingin menawarkan pinjaman pribadi untuk klien mereka. hubungi kami melalui e-mail untuk informasi lebih lanjut: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
BalasHapus