Sudahkah Anda Sholat!
Pesan Terakhir Nabi Muhammad SAW Untuk Ummatnya "Uushiikum Bis-Shalaati, Wamaa Malakat Aimaanukum ; Peliharalah Shalat dan Peliharalah Orang-Orang Lemah diantaramu)" Ummatii;Ummatii;Ummatii;
||Muka'2 bloG|| Selamat Datang di Pojok Jurnalis, Kami mencoba berbagi cerita, seputar informasi dan gaya berita secara unik yang lagi banyak diperbincangkan oleh khalayak umum, dan dalam penyajian tulisan/ artikel ini Kami sajikan dalam bentuk bacaan yang sederhana dan mudah dipahami oleh Anda serta para pembaca semuanya, Kami ucapkan semoga bermanfaat untuk Anda dan jangan lupa tinggalkan komentarnya. Terimakasih
| Dunia Download | Kumpulan Ebook Gratis, Klik disini.. [ duniadownload.com ] | | Alharamnews | Tabloid Keluarga Islam, Smart, Modern dan Samara, Klik disini.. [ alharamnews.com ] | | Masyonow | Kumpulan Buku Sekolah Elektronik (BSE) SD SMP SMA Gratis, Klik disini.. [ masyonow.net ] | | BookBoon | Kumpulan Buku Kuliah Gratis, Klik disini.. [ pusatgratis.com ] | | Rancahpost | Kumpulan Resep Kuliner Gratis, Klik disini.. [ rancahpost.co.id ] | | Gudangnya Software | Kumpulan Software, Aplikasi dan Android Gratis, Klik disini.. [ gudangnyasoftware.com ] | | Masuk Islam | Kumpulan Ilmu dan Referensi Pendidikan Islam Gratis, Klik disini.. [ masuk-islam.com ] | | Baca Buku Lengkap | Kumpulan Buku, Novel, dan Resensi Lainnya Gratis, Klik disini.. [ bacabukulengkap.com ] | | Dokter Sehat | Kumpulan Informasi dan Tips Kesehatan Gratis, Klik disini.. [ doktersehat.com ] | | Pakar Seks | Kumpulan Artikel Seks Terpercaya Gratis, Klik disini.. [ pakarseks.com ] | | Software Qur'an | Kumpulan Ayat Software Al Qur'an (King Sa'ud University) Gratis, Klik disini.. [ abangdani.wordpress.com ] | | Om Kicau | Kumpulan Info dan Tips Penggemar Klub Burung, Klik disini.. [ omkicau.com ] | | Info Imunisasi | Kumpulan Seputar Imunisasi, Klik disini.. [ infoimunisasi.com ] | | Hobi Novel | Kumpulan Novel Gratis, Klik disini.. [ ebookans.blogspot.co.id ] | | BSE Kemdikbud | Kumpulan Buku Sekolah Gratis Kemdikbud Online, Klik disini.. [ bse.kemdikbud.go.id ]

Minggu, 23 November 2014

Arsitektur Perencanaan Daerah

Arsitektur Pembangunan Daerah
(Key Principle Governance)

Perencanaan Pembangunan Daerah – Penjelasan UMUM PP No. 8/ 2008 berisikan upaya meningkatkan konsistensi antar-kebijakan yang dilakukan berbagai organisasi publik dan antara kebijakan makro dan mikro maupun antara kebijakan dan pelaksanaan, meningkatkan tranparansi dan partisipasi dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan program, menyelaraskan perencanaan program dan penganggaran, meningkatkan akuntabilitas pemanfaatan sumberdaya dan keuangan publik, terwujudnya penilaian kinerja kebijakan yang terukur, perencanaan dan pelaksanaan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah/ Panjang Daerah (RPJM/ RPJPD) sehingga tercapai efektivitas perencanaan.

Master Plan Arsitektur Pembangunan Daerah dilaksanakan dengan melibatkan kunci prinsip Pemerintahan Daerah melalui lembaga perwakilan (Biro), pemberdayaan dan pemerataan asset daerah yang bertanggungjawab, desentralisasi, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang transparansi, publisitas kepemimpinan, kerjasama yang melibatkan stakeholder (pemangku kepentingan) secara keseluruhan.  

Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, mendelegasikan integritas rencana tata ruang dan pengelolaan aset daerah yang tentunya dilaksanakan berdasarkan potensi sumberdaya yang dimiliki masing-masing daerah, memilih keterbatasan dan mendesain ulang pengganti kondisi sumberdaya yang tidak dimiliki daerah, yang disesuaikan kemampuan dan perkembangan masing-masing daerah.

Kepemimpinan Daerah adalah penghubung birokrasi dan perizinan yang bertanggungjawab, yang memiliki pengawasan yang independensi, struktur staf yang berkompetensi dibidang tingkatan resiko yang diterimanya, pelaporan asset dan hasil daerah secara berkala, perubahan yang terencana dan hati-hati, saling terhubung dengan perencanaan terdahulu dan meneruskannya, mengkombinasikan kebutuhan yang tidak termasuk dalam peraturan terbaru, dan tidak menutupi (publisitas murni).
Arsitektur Pembangunan Daerah merupakan kerangka kerja dan re-desain strategi pembangunan daerah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama pemangku kepentingan di daerah. Beberapa sasaran dan fungsi yang perlu ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang berhubungan dengan pemanfaatan dan pengelolaan aset daerahnya, sumberdaya yang dimiliki, dan peraturan-peraturan yang akan diterapkan sebagai wujud sistem kerja daerah 5 (lima) tahun hingga 10 (sepuluh) tahun untuk dapat terus dipertahankan oleh kepemimpinan daerah berikutnya. 

Prinsip Pembangunan Daerah – Melalui tahapan rencana pembangunan daerah yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah/ Panjang Daerah (RPJM/ RPJPD) adalah dokumentasi perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun hingga 10 (sepuluh) tahun dalam kepemimpinan daerah berikutnya, selanjutnya berubah menjadi rencana kerja pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun berjalan.  

Otonomi Daerah – Berasal dari kata “Auto, sendiri; Nomia (nomy), aturan”, istilah otonomi daerah berarti “mengatur diri sendiri” yang dalam pemerintahan dikatakan sebagai pelimpahan sebagian kewenangan, tugas, kewajiban dan tanggungjawab dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Dalam UU No. 32/ 2004 menegaskan bahwa otonomi daerah merupakan hak, kewenangan dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Prinsip otonomi daerah adalah menjalankan otonomi seluas-luasnya, otonomi yang nyata dan bertanggungjawab, berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat, menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya (yang berdekatan), hubungan daerah dengan pusat, memelihara dan menjaga keutuhan NKRI, serta bagi Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap aset daerahnya sendiri.

Tidak mudahnya perubahan pelimpahan terhadap kewenangan sentralisasi kepada desentralisasi dari Pemeritah Pusat kepada Pemerintah Daerah, tidak tiap-tiap daerah di Indonesia memiliki sumberdaya yang menjamin/ dan tersedia yang mampu memenuhi kebutuhan hidup masyarakat setempatnya, beberapa daerah dapat diunggulkan karena memilik potensi daerah yang sangat besar dan banyak, namun sebagian daerah lainnya miskin dari potensi kekayaan sumberdaya daerahnya, sinergis pusat kepada daerah ataupun daerah kepada pusat adalah berupaya menjamin kelancaran usaha-usaha rencana pembangunan daerah melalui peraturan-peraturan yang telah dibuat, kebijakan-kebijakan yang diambil, dan pelaksanaan yang senantiasa berhati-hati. 

Pendekatan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional – Menurut UU No. 25 Tahun 2014 mengacu beberapa hal dalam pandangannya adalah sebagai berikut:


a.    Pendekatan Politik

Rencana pembangunan merupakan hasil proses politik (public choice theory of planning) khususnya penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih.



b.   Pendekatan Teknokratik

Perencanaan yang dilakukan oleh perencana professional, atau oleh lembaga/ unit organisasi yang secara fungsional melakukan perencanaan.


c.    Pendekatan Partisipatif
Perencanaan yang melibatkan masyarakat.

d.   Pendekatan Top Down/ Bottom Up
Perencanaan yang aliran prosesnya dari atas kebawah atau dari bawah keatas dalam hirarki pemerintahan.


Penjelasan Pasal 2 ayat (4) huruf d/ UU No. 25 ­Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan – Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat untuk mengakomodasi kepentingan mereka dalam proses penyusunan rencana pembangunan. Masyarakat adalah orang atau perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.


Berdasarkan dari uraian diatas, beberapa pokok-pokok penjelasan dalam Arsitektur Pembangunan Daerah bertujuan memberikan arahan pilihan dari apa yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan menjadikan pedoman bagi Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah guna menetapkan peraturan-peraturan, kebijakan, dan pelaksanaan di lapangan, terutama yang berhubungan dengan Program Pembangunan Nasional 5 (lima) tahun s.d 10 (sepuluh) tahun ke depannya. Disamping itu, pokok-pokok penjelasan dalam Arsitektur Pembangunan Daerah ini dapat dijadikan referensi untuk pimpinan daerah yang terpilih sebagai pengambil keputusan atas program-program yang mendukung peningkatan dan  kesejahteraan masyarakatnya.
Semoga bermanfaat,.
by Muka2 bloG Editorial 

0 Dikomentari:

Posting Komentar

# Terima kasih atas kunjungannya ke Pojok Jurnalis, silakan berkomentar dengan sopan, dan semoga bermanfaat untuk Anda selalu

Kata Kunci :
Ekonomi, Kesehatan, Kontroversi, Nasional, Pengembangan Diri, Sosial, Tips, Wirausaha, etc


 

close
Unicef Indonesia