(Key Principle Governance)
Perencanaan Pembangunan Daerah –
Penjelasan UMUM PP No. 8/ 2008 berisikan upaya meningkatkan konsistensi
antar-kebijakan yang dilakukan berbagai organisasi publik dan antara kebijakan
makro dan mikro maupun antara kebijakan dan pelaksanaan, meningkatkan
tranparansi dan partisipasi dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan
program, menyelaraskan perencanaan program dan penganggaran, meningkatkan
akuntabilitas pemanfaatan sumberdaya dan keuangan publik, terwujudnya penilaian
kinerja kebijakan yang terukur, perencanaan dan pelaksanaan sesuai Rencana
Pembangunan Jangka Menengah/ Panjang Daerah (RPJM/ RPJPD) sehingga tercapai
efektivitas perencanaan.
Master Plan – Arsitektur Pembangunan Daerah dilaksanakan dengan melibatkan kunci prinsip Pemerintahan Daerah melalui lembaga perwakilan (Biro), pemberdayaan dan pemerataan asset daerah yang bertanggungjawab, desentralisasi, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang transparansi, publisitas kepemimpinan, kerjasama yang melibatkan stakeholder (pemangku kepentingan) secara keseluruhan.
Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan kepentingan berdasarkan
peran dan kewenangan masing-masing, mendelegasikan integritas rencana tata
ruang dan pengelolaan aset daerah yang tentunya dilaksanakan berdasarkan
potensi sumberdaya yang dimiliki masing-masing daerah, memilih keterbatasan dan
mendesain ulang pengganti kondisi sumberdaya yang tidak dimiliki daerah, yang
disesuaikan kemampuan dan perkembangan masing-masing daerah.
Kepemimpinan Daerah adalah penghubung
birokrasi dan perizinan yang bertanggungjawab, yang memiliki pengawasan yang
independensi, struktur staf yang berkompetensi dibidang tingkatan resiko yang
diterimanya, pelaporan asset dan hasil daerah secara berkala, perubahan yang
terencana dan hati-hati, saling terhubung dengan perencanaan terdahulu dan
meneruskannya, mengkombinasikan kebutuhan yang tidak termasuk dalam peraturan
terbaru, dan tidak menutupi (publisitas murni).
Arsitektur
Pembangunan Daerah merupakan kerangka
kerja dan re-desain strategi pembangunan daerah yang akan dilakukan oleh
Pemerintah Daerah bersama pemangku kepentingan di daerah. Beberapa sasaran dan
fungsi yang perlu ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang berhubungan dengan
pemanfaatan dan pengelolaan aset daerahnya, sumberdaya yang dimiliki, dan
peraturan-peraturan yang akan diterapkan sebagai wujud sistem kerja daerah 5 (lima)
tahun hingga 10 (sepuluh) tahun untuk dapat terus dipertahankan oleh
kepemimpinan daerah berikutnya.
Prinsip
Pembangunan Daerah – Melalui tahapan
rencana pembangunan daerah yang meliputi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah/ Panjang Daerah (RPJM/ RPJPD) adalah dokumentasi
perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun hingga 10 (sepuluh) tahun dalam
kepemimpinan daerah berikutnya, selanjutnya berubah menjadi rencana kerja
pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun berjalan.
Otonomi
Daerah – Berasal dari kata “Auto, sendiri; Nomia (nomy), aturan”, istilah otonomi daerah
berarti “mengatur diri sendiri” yang dalam pemerintahan dikatakan sebagai
pelimpahan sebagian kewenangan, tugas, kewajiban dan tanggungjawab dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Dalam UU No. 32/ 2004 menegaskan
bahwa otonomi daerah merupakan hak, kewenangan dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Prinsip otonomi daerah adalah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, otonomi yang nyata dan bertanggungjawab,
berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu
memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat, menjamin
keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya (yang berdekatan),
hubungan daerah dengan pusat, memelihara dan menjaga keutuhan NKRI, serta bagi
Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap aset
daerahnya sendiri.
Tidak mudahnya perubahan pelimpahan
terhadap kewenangan sentralisasi kepada desentralisasi dari Pemeritah Pusat
kepada Pemerintah Daerah, tidak tiap-tiap daerah di Indonesia memiliki
sumberdaya yang menjamin/ dan tersedia yang mampu memenuhi kebutuhan hidup
masyarakat setempatnya, beberapa daerah dapat diunggulkan karena memilik
potensi daerah yang sangat besar dan banyak, namun sebagian daerah lainnya
miskin dari potensi kekayaan sumberdaya daerahnya, sinergis pusat kepada daerah
ataupun daerah kepada pusat adalah berupaya menjamin kelancaran usaha-usaha
rencana pembangunan daerah melalui peraturan-peraturan yang telah dibuat,
kebijakan-kebijakan yang diambil, dan pelaksanaan yang senantiasa berhati-hati.
Pendekatan
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional –
Menurut UU No. 25 Tahun 2014 mengacu beberapa hal dalam pandangannya adalah
sebagai berikut:
a.
Pendekatan
Politik
Rencana pembangunan
merupakan hasil proses politik (public choice theory of planning) khususnya
penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih.
b.
Pendekatan
Teknokratik
Perencanaan yang
dilakukan oleh perencana professional, atau oleh lembaga/ unit organisasi yang
secara fungsional melakukan perencanaan.
c.
Pendekatan
Partisipatif
Perencanaan yang
melibatkan masyarakat.
d.
Pendekatan
Top Down/ Bottom Up
Perencanaan yang aliran
prosesnya dari atas kebawah atau dari bawah keatas dalam hirarki pemerintahan.
Penjelasan
Pasal 2 ayat (4) huruf d/ UU No. 25 Partisipasi
masyarakat dalam perencanaan pembangunan – Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat untuk mengakomodasi
kepentingan mereka dalam proses penyusunan rencana pembangunan. Masyarakat
adalah orang atau perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan
dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku,
penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
Berdasarkan dari uraian diatas, beberapa
pokok-pokok penjelasan dalam Arsitektur Pembangunan Daerah bertujuan memberikan
arahan pilihan dari apa yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah
setempat, dan menjadikan pedoman bagi Pemerintah Pusat bersama-sama dengan
Pemerintah Daerah guna menetapkan peraturan-peraturan, kebijakan, dan pelaksanaan
di lapangan, terutama yang berhubungan dengan Program Pembangunan Nasional 5 (lima) tahun s.d 10 (sepuluh) tahun ke
depannya. Disamping itu, pokok-pokok penjelasan dalam Arsitektur
Pembangunan Daerah ini dapat dijadikan referensi untuk pimpinan daerah yang
terpilih sebagai pengambil keputusan atas program-program yang mendukung
peningkatan dan kesejahteraan
masyarakatnya.
Semoga bermanfaat,.
by Muka2 bloG Editorial
0 Dikomentari:
Posting Komentar
# Terima kasih atas kunjungannya ke Pojok Jurnalis, silakan berkomentar dengan sopan, dan semoga bermanfaat untuk Anda selalu